Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 01 Januari 2012


KESADARAN HUKUM SANTRIWAN/SANTRIWATI TERHADAP KEDISIPLINAN MENTAATI
TATA TERTIB PESANTREN

PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Menganalisis pasal 27 tersebut tersirat bahwa setiap warga negara tanpa ada kecualinya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan kata lain setiap warga negara wajib berperilaku sadar hukum dan menegakkan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Begitu pula dengan santriwan/santriwati di pesantren wajib berperilaku sadar hukum baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sampai kepada ruang lingkup yang lebih luas lagi yaitu negara, karena santriwan/santriwati pesantren merupakan bagian adari warga negara Indonesia. Dengan diberikannya pendidikan yang bermuatan agama, nilai dan moral, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum santriwan/santriwati, mencegah mereka melakukan tindakan yang menyimpang, melanggar norma hukum, kesusilaan, kesopanan moral dan norma agama.
Menurut Soekanto ( 1987 : 207 ), “kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap hukum yang ada serta hukum yang seharusnya ada”. Jadi kesadaran hukum merupakan penilaian seseorang terhadap hukum ( hukum positif atau hukum yang dicita-citakan ), apakah hukum tersebut baik atau tidak baik ; atau apakah hukum itu adil atau tidak adil. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit atau dalam masyarakat yang bersangkutan, karena merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman pribadi.
Untuk aspek tata tertib di pesantern dapat diwujudkan apabila santriwan/santriwati tersebut memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang ditandai salah satunya dengan mentaati tata tertib yang ada di pesantren. Berdasarkan uraian diatas maka kita akan melihat bagaimana kesadaran hukum santriwan/santriwati terhadap kedisiplinan mentaati tata tertib pondok pesantren. Maka masalah tersebut harus mendapat perhatian dari semua pihak terutama kalangan pendidik uztad/uztadzah, bagaimana mendidik santriwan/santriwati agar menjadi warga negara yang baik, memiliki pengetahuan, pemahaman dan sikap serta perilaku yang tertib hukum.

PEMBAHASAN
A.      PENGETAHUAN HUKUM
Pada umumya pengetahuan hukum santriwan/santriwati sudah sangat baik seperti norma, hukum dan peraturan, meliputi : tata tertib di kehidupan keluarga, tata tertib di pesantren, norma yang berlaku di warga negara, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum, dan peradilan nasional.
Pengetahuan santriwan/santriwati didapatkan dari diskusi pelajaran yang berkaitan dengan kesadaran hukum, arahan dari uztad/uztadzah yang disisipkan dalam mata pelajaran yang diberikan oleh ustad/ustadzah di pesantren. Mayoritas santriwan/sntriwati mengetahui kesadaran hukum secara umum. Tetapi dari segi substansi yang lebih spesifik mereka kurang memahami.

B.       PEMAHAMAN HUKUM
Sebenarnya para santriwan/santriwati yang melakukan pelanggaran mengetahui bahwa pelanggarannya salah, namun mereka kurang menyadari akibat dari perbuatannya, yang tidak saja merugikan dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang lain karena bisa menimbulkan keresahan dilingkungan pesantren khususnya. Santriwan lebih sering terlibat pada kasus-kasus yang biasa dilakukan di pesantren, walaupun pada beberapa kasus ada santriwati yang terlibat. Mengapa hal tersebut dapat terjadi, salah satunya dikarenakan perbedaan biologis dan psikologis antara santriwan dan santriwati. Secara psikologis dapat dianalisis dengan melihat cara berfikir atau cara pandang, santriwati memiliki sifat dengan mengaitkan satu hal dengan lainnya dalam bentuk lingkaran saling berkaitan, kemudian dengan cara bertahap ia akan membuat gamabaran yang jelas pada obje yang dituju. Sementara cara berfikir santriwati memiliki sifat ekspansif.

C.    SIKAP DAN PERILAKU SANTRIWAN/SANTRIWATI
Sikap dan perilaku santriwan/santriwati ditunjukkan dalam disiplin mentaati tata tertib pesantren seperti:
1.      Kelengkapan atribut dan seragam pesantren.
2.      Kedisiplinan dalam menjaga kebersihan dan lingkungan pesantren.
3.      Kedisiplinan dalam proses belajar mengajar.
4.      Kehadiran santriwan/santriwati di pesantren.
5.      Kedisplinan dalam hal larangan santriwan/santriwati.
Namun, meski secara keseluruhan perilaku santriwan/ santriwati  sudah mentaati tata tertib yang telah diberlakukan di Pesantren tetapi masih terdapat beberapa sikap santri yang kurang mendukung pelaksanaan tertib di Pesantren. Misanya saja dari beberapa responden, mereka akan membiarkan teman mereka melakukan pelanggaran jika mereka tidak termasuk dalam Jasus/ Jasusat ( Mata- mata yang ditunjuk oleh pihak pesantren).

PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas maka dapat kita ketahui bahwa dari kegiatan pesantren selama ini sudah dapat meningkatkan kesadaran hukum santriwan/santriwati yang tercermin pada sikap dan perilakunya. Terdapat perbedaan tingkat kesadaran hukum antara santriwan/santriwati

kesadaran hukum santriwan/santriwati terhadap kedisiplinan mentaati tata tertib pesantren dikatakan tinggi. Hal tersebut ditunjukkan dengan sedikitnya  pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santriwan/santriwati dalam mentaati tata tertib pesantren. Dari hasil pembagian angket yang dilakukan pada saat observasi diketahui bahwa secara umum pengetahuan santriwan/santriwati terhadap hukum sudah baik.

Gugur Daun Itu




Gugur Daun Itu






Dari ribuan gugur daun kemarin
Berulang kali angin sepoi menerpa
Kering meronta- ronta
Namun….
Terik dunia tak juga sadar
Lengah tenggelam dalam arus

Lemah namun tabah...
Pasrah namun bukan kalah....
Bagaimanapun....
Besuk, lusa, dan seterusnya...

Kapanpun....
Tak akan pernah...
Tidak sekalipun pernah...
Karena daun yang jatuhpun tak akan pernah menyalahkan angin....

Lusuh warna  kering itu
Hanya berharap meratap asing
Guguran daun itu hanya menangis
Merasa lelah kerap diterpa
Angin….
Angin….
Elok sejuk dirimu
Tapi tak untuk tubuhku
Berharap pasrah akan pertolongan
Guguran itu terlanjur letih
Ia pergi
Terbakar arah yang tak terarah