KESADARAN HUKUM
SANTRIWAN/SANTRIWATI TERHADAP KEDISIPLINAN MENTAATI
TATA TERTIB PESANTREN
PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1,
dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan itu dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Menganalisis pasal 27 tersebut tersirat bahwa setiap warga
negara tanpa ada kecualinya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan kata
lain setiap warga negara wajib berperilaku sadar hukum dan menegakkan
aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Begitu pula dengan
santriwan/santriwati di pesantren wajib berperilaku sadar hukum baik
dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sampai kepada ruang lingkup yang
lebih luas lagi yaitu negara, karena santriwan/santriwati pesantren merupakan
bagian adari warga negara Indonesia. Dengan diberikannya pendidikan yang
bermuatan agama, nilai dan moral, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum
santriwan/santriwati, mencegah mereka melakukan tindakan yang menyimpang,
melanggar norma hukum, kesusilaan, kesopanan moral dan norma agama.
Menurut Soekanto ( 1987 : 207 ),
“kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap hukum yang ada serta hukum
yang seharusnya ada”. Jadi kesadaran hukum merupakan penilaian seseorang
terhadap hukum ( hukum positif atau hukum yang dicita-citakan ), apakah hukum
tersebut baik atau tidak baik ; atau apakah hukum itu adil atau tidak adil.
Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan
suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit atau dalam
masyarakat yang bersangkutan, karena merupakan abstraksi dari
pengalaman-pengalaman pribadi.
Untuk aspek tata tertib di pesantern
dapat diwujudkan apabila santriwan/santriwati tersebut memiliki kesadaran hukum
yang tinggi, yang ditandai salah satunya dengan mentaati tata tertib yang ada
di pesantren. Berdasarkan uraian diatas maka kita akan melihat bagaimana
kesadaran hukum santriwan/santriwati terhadap kedisiplinan mentaati tata tertib
pondok pesantren. Maka masalah tersebut harus mendapat perhatian dari semua
pihak terutama kalangan pendidik uztad/uztadzah, bagaimana mendidik
santriwan/santriwati agar menjadi warga negara yang baik, memiliki pengetahuan,
pemahaman dan sikap serta perilaku yang tertib hukum.
PEMBAHASAN
A. PENGETAHUAN
HUKUM
Pada
umumya pengetahuan hukum santriwan/santriwati sudah sangat baik seperti norma,
hukum dan peraturan, meliputi : tata tertib di kehidupan keluarga, tata tertib
di pesantren, norma yang berlaku di warga negara, peraturan-peraturan daerah,
norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum, dan peradilan
nasional.
Pengetahuan
santriwan/santriwati didapatkan dari diskusi pelajaran yang berkaitan dengan
kesadaran hukum, arahan dari uztad/uztadzah yang disisipkan dalam mata
pelajaran yang diberikan oleh ustad/ustadzah di pesantren. Mayoritas santriwan/sntriwati
mengetahui kesadaran hukum secara umum. Tetapi dari segi substansi yang lebih spesifik
mereka kurang memahami.
B. PEMAHAMAN
HUKUM
Sebenarnya para santriwan/santriwati yang melakukan
pelanggaran mengetahui bahwa pelanggarannya salah, namun mereka kurang
menyadari akibat dari perbuatannya, yang tidak saja merugikan dirinya sendiri
tetapi juga merugikan orang lain karena bisa menimbulkan keresahan dilingkungan
pesantren khususnya. Santriwan lebih sering terlibat pada kasus-kasus yang
biasa dilakukan di pesantren, walaupun pada beberapa kasus ada santriwati yang
terlibat. Mengapa hal tersebut dapat terjadi, salah satunya dikarenakan perbedaan
biologis dan psikologis antara santriwan dan santriwati. Secara psikologis
dapat dianalisis dengan melihat cara berfikir atau cara pandang, santriwati
memiliki sifat dengan mengaitkan satu hal dengan lainnya dalam bentuk lingkaran
saling berkaitan, kemudian dengan cara bertahap ia akan membuat gamabaran yang
jelas pada obje yang dituju. Sementara cara berfikir santriwati memiliki sifat
ekspansif.
C. SIKAP DAN PERILAKU
SANTRIWAN/SANTRIWATI
Sikap
dan perilaku santriwan/santriwati ditunjukkan dalam disiplin mentaati tata
tertib pesantren seperti:
1. Kelengkapan
atribut dan seragam pesantren.
2. Kedisiplinan
dalam menjaga kebersihan dan lingkungan pesantren.
3. Kedisiplinan
dalam proses belajar mengajar.
4. Kehadiran
santriwan/santriwati di pesantren.
5. Kedisplinan
dalam hal larangan santriwan/santriwati.
Namun, meski
secara keseluruhan perilaku santriwan/ santriwati sudah mentaati tata tertib yang telah
diberlakukan di Pesantren tetapi masih terdapat beberapa sikap santri yang
kurang mendukung pelaksanaan tertib di Pesantren. Misanya saja dari beberapa
responden, mereka akan membiarkan teman mereka melakukan pelanggaran jika
mereka tidak termasuk dalam Jasus/ Jasusat ( Mata- mata yang ditunjuk oleh
pihak pesantren).
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah
dipaparkan diatas maka dapat kita ketahui bahwa dari kegiatan pesantren selama
ini sudah dapat meningkatkan kesadaran hukum santriwan/santriwati yang
tercermin pada sikap dan perilakunya. Terdapat perbedaan tingkat kesadaran
hukum antara santriwan/santriwati
kesadaran hukum santriwan/santriwati terhadap
kedisiplinan mentaati tata tertib pesantren dikatakan tinggi. Hal tersebut
ditunjukkan dengan sedikitnya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santriwan/santriwati dalam mentaati
tata tertib pesantren. Dari hasil pembagian angket yang dilakukan pada saat
observasi diketahui bahwa secara umum pengetahuan santriwan/santriwati terhadap
hukum sudah baik.